Standar Pelayanan pada Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan pada Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 1818/D2/LK.00.06/2022 Tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan.
Standar Pelayanan Permohonan Kekurangan Blanko Ijazah SMK
• Oleh Muhamad Rai• 1.394
