Pedoman Praktik Kerja Lapangan Peserta Didik SMK/MAK di Dalam Negeri

Oleh Ari 6.766

Ringkasan

Dalam rangka menyiapkan tenaga kerja terampil yang berdaya saing global, Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menginisiasi program Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri (PKL DN) sebagai implementasi dari Peraraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan.

Dengan terbitnya Pedoman Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri bagi Peserta Didik SMK ini diharapkan penyelenggara pendidikan SMK dapat memahami bagaimana alur dan mekanisne program Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri seharusnya dilaksanakan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, hingga monitoring dan evaluasi.

Semoga dengan hadirnya pedoman ini program PKL DN dapat berjalan lancar dan manfaatnya dirasakan secara optimal baik oleh peserta didik, sekolah, maupun dunia kerja. Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pakar pendidikan, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Mitras DUDI, Balai Besar Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV), PT Lumira Talenta Indonesia, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan pedoman ini.