Pentingnya Verifikasi dan Validasi Dalam Penerbitan Ijazah, Direktorat SMK Mengadakan Sosialisasi Ijazah SMK Tahun 2024/2025

Oleh Elva Lestari 2.435

Jakarta, Direktorat SMK -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus melaksanakan Sosialisasi Ijazah SMK Tahun 2024/2025 pada Senin (03/02/2025).

 

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bahwa penerbitan ijazah khususnya pada jenjang SMK harus memliki 3 (tiga) prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Pertama hal yang sangat penting terkait validitas yang merupakan prinsip untuk memastikan keaslian ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan. Kedua prinsip yang tidak boleh dilupakan adalah akurasi, sebuah prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercamtum di dalam ijazah yang sudah diterbitkan, dan yang terakhir adalah legalitas merupakkan prinsip untuk memasatikan proses penerbitan ijazah dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

 

Plt. Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Bapak Dr. Arie Wibowo Khurniawan, S.Si., M.Ak. memberikan arahan dan membuka kegiatan tersebut, dalam kesempatannya beliau menyampaikan bahwa penerbitan ijazah mengacu kepada prinsip-prinsip tersebut, tentu diperlukan serangkaian usaha yang bersifat holistik (menyeluruh) mulai dari persiapan penerbitan ijazah, pelaksanaan penerbitan dan juga pasca penerbitan ijazah itu sendiri. Arie juga menyampaikan bahwa hasil evaluai dari percetakan dan pengiriman blanko ijazah yang sudah dilakukan oleh Direktorat SMK pada tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa masih banyak ditemukannya masalah.

 

Dalam keakuratan data blanko ijazah SMK, walaupun pihak Direktorat SMK telah memberikan kesempatan pada dinas pendidikan dan satuan pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi dari data calon penerima ijazah dengan rentang waktu sekitar 2 bulan sebelum cut off pengambilan data calon penerima ijazah pada tanggal 31 Desember 2023 yang lalu, namun masih ditemukan data-data yang bermasalah.

"Diantaranya yang kami temukan saat evaluasi yang pertama adalah SMK yang sudah tutup namun masih tercatat di Dapodik hal ini menjadi perhatian kita semua buat teman-teman dinas pendidikan dan kepala bidang SMK kemudian juga data jumlah peserta didik yang berbeda dengan data cut off pengambilan data di Dapodik. Ada siswa yang tidak terdaftar di Dapodik, perbedaan data nomor induk siswa nasional pada jenjang sebelumnya, dan masalah residu, dan data lainnya.” Ungkap Arie.

 

Arie juga menyampaikan harapannya agar pada tahun 2025 terkait dengan hasil evaluasi internal yang sudah dilakukan Direktorat SMK dari persoalan-persoalan tersebut dapat di minimalisir, dapat dituntaskan, dan dilakukan mitigasi lebih awal.

Masih ada waktu untuk mempersiapkan dengan baik sehingga peserta didik lulusan SMK dapat terlayani dengan kualitas terbaik yang bisa dilakukan pada mereka, oleh karena itu Bapak dan Ibu perlu kiranya kita bekerja bersama untuk bahu-membahu untuk menyukseskan khusunya ijazah SMK ini pada masa tahun 2025. ” timpal Arie

 

 

Selaras dengan yang diungkapkan Arie, Muhammad Surya Sukarno, SH., MH. sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dasmen menyampaikan

Kasus-kasus terkait ijazah masih sering terjadi pada beberapa tahun ke belakang, hal tersebut mendasari dari Setditjen Paud Dasmen untuk berfikir keras untuk mebuat inovasi untuk melindungi hak yang harus diterima oleh peserta didik dan memberikan kemudahan kepada bapak dan ibu kepala sekolah maupun guru dalam konteks pengelolaan ijazah.” imbuh Surya

 

 

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, lahir atas beberapa latar belakang kondisi bahwa yang pertama ujian nasional dan ujian kesetaraan, beberapa identifikasi masalah terkait ijazah yaitu:

  1. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan peserta didik di Indonesia. Sehingga Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) sudah tidak relevan ini merupakan dasar hukum yang senantiasa dijadikan rujukan dalam penerbitan ijazah sampai dengan 2024/2025;
  2. Dalam praktek di lapangan masih banyak Kasus Pidana di lapangan: Masih terjadi jual beli sisa blangko ijazah dan pembuatan ijazah palsu;
  3. Distribusi blanko ijazah telat sampaik ke Sekolah dari waktu yang ditentukan;
  4. Sebagian sekolah melakukan penatausahaan ijazah secara manual, dalam konteks manual ini masih menyisakan dan berpotensi dokumen-dokuemen yang ditatusahakan dan dicatat akan berisiko rusak dan hilang;
  5. Meningkatnya bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa bumi, berdampak pada keamanan dokumen cetak ijazah maupun buku pencatatan ijazah di sekolah.

 

Pentingnya Verifikasi dan Validasi Data

Setiap tahunnya Kementerian mencetak dan mendistribusikan 9,6 juta blanko ijazah yang diberikan kepada lulusan SD, SMP, SMA, SMK, Paket A,B, C dan SLB di seluruh indonesia dan luar negeri. Secara konsepsi tujuan penerbitan ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui nomor ijazah nasional dan sistem verifikasi ijazah yaitu dalam konteks inovasi teknologi berbasisi TIK melalui sistem yang dibentuk oleh kementerian merupakan prinsip sebagai hal yang berbeda dari kebijakan sebelumnya. Tujuan utama lainnya yaitu terkait efisiensi administrasi sekolah sehingga Bapak dan Ibu guru dapat fokus dalam proses pembelajaran dari proses yang bisa dipantau dari tahun ke tahun.

 

Konsep kebijakan ini mengurangi beban admnistrasi kepala sekolah dan guru pada satuan pendidikan khususnya di SMK, dengan nomor ijazah nasional yang disediakan dalam sistem kementerian yang dapat diakses oleh pihak dinas, dan guru pada satuan pendidikan. Terkait perlindungan keamanan dapat dicari informasi dan keabsahan validasi ijazah melalui aplikasi dari kementerian.  Selain itu perlindungan keamanan yang dilengkapi dengan fitur keamanan melalui sistem verifikasi dan validasi nomor ijazah (sistem verval) yang membantu melindungi keaslian dan integritas isi dokumen. Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan ijazah, terkait kemudahan verifikasi hal ini dapat diverifikasi secara online oleh pihak yang berwenang dengan cepat dan mudah. Memudahkan proses verifikasi keaslian dan validitas ijazah untuk keperluan. Tidak kalah penting mitigasi risiko bencana, mitigasi dokumen ijazah.

 

Membahas menganai verifikasi dan validasi data Ketua tim kerja data dan statistik pendidikan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Bapak Drs. L. Manik Mustikohendro, M.Si. menyampaikan bahwa ijazah merupakan produk hukum, jadi verifikasi dan validasi menjadi poin penting tentunya harus melalui proses yang berlaku.

Tata kelola data induk ijazah terdiri dari 4 (empat) tahap:

  1. Entry
  2. Verifikasi-Validasi Data
  3. Calon Penerima Ijazah
  4. Penerbitan Ijazah

 

Calon penerima ijazah harus ada dan valid, pada saat kita berbicara verifikasi dan validsi, dimana data ini di entry ada dua poin, EMIS atau Dapodik. Dapodik itu untuk data data sekolahan dan EMIS mekanisme untuk data sekolah keagamaan yang digawangi dari kementerian agama. Proses kepastian status akreditasi satuan pendidikan oleh satuan Pendidikan dengan kontol dinas. Dashboard disini membantu utuk mengontrol calon penerima ijazah tentang validitas datanya, tentu ada pebedaan. Dashboar ini adalah media kontrol. Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir. Dasbor ini media kontrol, masyarakt bisa melihat, sekolah, dinas pendidikan, kementerian agama, kanwil kemneterian bisa melihat, dan kementerian pendidikan. Cara mengakses yaitu masuk ke portal data: https://data.kemdikbud.go.id

 

 

Sebanyak 195 sekolah belum terakreditasi, yang merupakan masalah yang perlu diselesaikan. Sekolah-sekolah yang telah terakreditasi mencapai 99.73%, namun masih ada kekhawatiran terkait sekolah yang belum terakreditasi. Dari total siswa SMK, 98.73% memiliki ijazah yang valid, tetapi ada sekitar 1.3% yang mengalami masalah terkait nomor statistik siswa (NSN). Masalah yang dihadapi termasuk 4,208 NSN yang duplikat, yang perlu divalidasi agar tidak ada siswa yang terdaftar di lebih dari satu tempat. Diperlukan upaya bersama untuk mengontrol dan menyelesaikan masalah akreditasi dan validasi data siswa.

 

Penulis: Elva Lestari