Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota (wilayah Papua)
3. Kepala SMK di seluruh Indonesia
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi peserta didik SMK menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan dan bentuk ketercapaian pembelajaran yang selaras dengan dunia kerja. Direktorat SMK telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2025, sebagai acuan dan referensi instrumen UKK yang dapat dimanfaatkan sekolah guna pelaksanaan UKK secara Mandiri. Sekolah dapat mengunduh Pedoman UKK dan Instrumen UKK Tahun 2025 pada tautan yang disediakan. Instrumen UKK yang telah tersedia baru sebanyak 25 Konsentrasi Keahlian (KK) yang akan terus diperbaharui untuk KK lainnya. Bagi KK yang belum tersedia dapat menggunakan Instrumen UKK tahun 2023. Dokumen dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/ukksmk2025
Terimakasih